Senin, September 05, 2016

Tax Amnesty

Untuk mencapai target penerimaan negara dari sektor perpajakan dibutuhkan upaya-upaya yang nyata serta mengimplentasikannya dalam bentuk kebijakan pemerintah. Salah satu cara untuk meningkatkan penerimaan pajak tanpa menambah beban pajak baru kepada masyarakat, dunia usaha, dan para pekerja adalah melalui program pengampunan pajak (tax amnesty). Di Indonesia, ketentuan mengenai pengampunan pajak tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 dan pelaksanaannya mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118/PMK.03/2016.

Menurut UU No. 11 Tahun 2016, pengampunan pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan membayar Uang Tebusan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. Secara terperinci, pengampunan pajak adalah program pengampunan yang diberikan oleh pemerintah kepada Wajib Pajak meliputi  penghapusan pajak yang seharusnya terutang, penghapusan sanksi adminstrasi perpajakan, serta penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan atas harta yang diperoleh dala tahun 2015 dan sebelumnya yang belum dilaporkan dalam SPT, dengan cara melunasi seluruh tunggakan pajak yang dimiliki dan membayar uang tebusan.

Yang berhak mendapatkan pengampunan pajak adalah semua Wajib Pajak yang mempunyai kewajiban menyampaikan SPT, dikecualikan bagi Wajib Pajak yang sedang:
a. dilakukan penyidikan dan berkas penyidikannya telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan;
b. dalam proses peradilan; atau
c. menjalani hukuman pidana,
atas tindak pidana di bidang perpajakan.

Kamis, September 01, 2016

Penggunaan Kendaraan dan Rokok di Lingkungan Kampus PKN STAN

Lingkungan perkuliahan yang bersih dan nyaman merupakan salah satu bentuk ideal yang ingin dicapai oleh setiap universitas atau perguruan tinggi di seluruh Indonesia. Kampus yang nyaman dan bersih tentunya dapat membuat suasana kegiatan perkuliahan oleh para mahasiswa dan dosen menjadi lebih kondusif dan positif.

Politeknik Keuangan Negara STAN, sebagai salah satu perguruan tinggi kedinasan terbaik di Indonesia, tentunya diharapkan mampu menciptakan suasana yang bersih dan nyaman. Lokasi Politeknik Keuangan Negara STAN yang berdekatan dengan rumah-rumah penduduk dan benyaknya kegiatan kampus mengakibatkan banyaknya orang yang lalu lalang di lingkungan kampus, baik mahasiswa Politeknik Keuangan Negara STAN maupun warga sekitar.

Untuk itu, diperlukan adanya upaya-upaya atau program yang dilaksanakan oleh Politeknik Keuangan Negara STAN guna menjaga kebersihan dan kenyamanan di lingkungan kampus. Salah satunya adalah dengan mengurangi penggunaan kendaraan dan rokok di lingkungan kampus untuk menghindari polusi asap kendaraan dan rokok.

Seperti yang telah kita ketahui, saat ini Politeknik Keuangan Negara STAN telah memiliki aturan di mana setiap mahasiswa dilarang membawa kendaraan roda tiga atau lebih ke dalam lingkungan kampus. Hal ini merupakan suatu awalan yang positif untuk mengurangi asap kendaraan bermotor. Namun demikian, diharapkan ke depannya aturan tersebut tidak hanya berlaku untuk mahasiswa saja, namun juga untuk para dosen.