Untuk mencapai target penerimaan negara dari sektor perpajakan dibutuhkan upaya-upaya yang nyata serta mengimplentasikannya dalam bentuk kebijakan pemerintah. Salah satu cara untuk meningkatkan penerimaan pajak tanpa menambah beban pajak baru kepada masyarakat, dunia usaha, dan para pekerja adalah melalui program pengampunan pajak (tax amnesty). Di Indonesia, ketentuan mengenai pengampunan pajak tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 dan pelaksanaannya mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118/PMK.03/2016.
Menurut UU No. 11 Tahun 2016, pengampunan pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan membayar Uang Tebusan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. Secara terperinci, pengampunan pajak adalah program pengampunan yang diberikan oleh pemerintah kepada Wajib Pajak meliputi penghapusan pajak yang seharusnya terutang, penghapusan sanksi adminstrasi perpajakan, serta penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan atas harta yang diperoleh dala tahun 2015 dan sebelumnya yang belum dilaporkan dalam SPT, dengan cara melunasi seluruh tunggakan pajak yang dimiliki dan membayar uang tebusan.
Yang berhak mendapatkan pengampunan pajak adalah semua Wajib Pajak yang mempunyai kewajiban menyampaikan SPT, dikecualikan bagi Wajib Pajak yang sedang:
a. dilakukan penyidikan dan berkas penyidikannya telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan;
b. dalam proses peradilan; atau
c. menjalani hukuman pidana,
atas tindak pidana di bidang perpajakan.