Senin, September 05, 2016

Tax Amnesty

Untuk mencapai target penerimaan negara dari sektor perpajakan dibutuhkan upaya-upaya yang nyata serta mengimplentasikannya dalam bentuk kebijakan pemerintah. Salah satu cara untuk meningkatkan penerimaan pajak tanpa menambah beban pajak baru kepada masyarakat, dunia usaha, dan para pekerja adalah melalui program pengampunan pajak (tax amnesty). Di Indonesia, ketentuan mengenai pengampunan pajak tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 dan pelaksanaannya mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118/PMK.03/2016.

Menurut UU No. 11 Tahun 2016, pengampunan pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan membayar Uang Tebusan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. Secara terperinci, pengampunan pajak adalah program pengampunan yang diberikan oleh pemerintah kepada Wajib Pajak meliputi  penghapusan pajak yang seharusnya terutang, penghapusan sanksi adminstrasi perpajakan, serta penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan atas harta yang diperoleh dala tahun 2015 dan sebelumnya yang belum dilaporkan dalam SPT, dengan cara melunasi seluruh tunggakan pajak yang dimiliki dan membayar uang tebusan.

Yang berhak mendapatkan pengampunan pajak adalah semua Wajib Pajak yang mempunyai kewajiban menyampaikan SPT, dikecualikan bagi Wajib Pajak yang sedang:
a. dilakukan penyidikan dan berkas penyidikannya telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan;
b. dalam proses peradilan; atau
c. menjalani hukuman pidana,
atas tindak pidana di bidang perpajakan.



Setiap Wajib Pajak yang ingin mendapat pengampunan pajak harus mengungkapkan harta yang dimilikinya dalam surat pernyataan yang disampaikan kepada menteri Keuangan RI melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak terdaftar atau tempat tertentu dan membayar uang tebusan dengan perhitungan sebagai berikut: Uang tebusan = tarif tebusan x nilai harta bersih. Nilai harta bersih diperoleh dari nilai harta tambahan yang belum atau belum seluruhnya dilaporkan dalam SPT PPh terakhir dikurangi nilai utang.

Adapun tarif tebusan dapat digolongkan sebagai berikut:
a. Untuk harta yang dideklarasikan di dalam negeri/repatriasi, tarif tebusan sebagai berikut:
    1) 2% untuk jangka waktu 1 Juli 2016 s.d. 30 September 2016.
    2) 3% untuk jangka waktu 1 Oktober 2016 s.d. 31 Desember 2016.
    3) 4% untuk jangka waktu 1 Januari 2017 s.d. 31 Maret 2017.
b. Untuk harta yang dideklarasikan di luar negeri, tarif tebusan sebesar:
    1) 4% untuk jangka waktu 1 Juli 2016 s.d. 30 September 2016.
    2) 6% untuk jangka waktu 1 Oktober 2016 s.d. 31 Desember 2016.
    3) 10% untuk jangka waktu 1 Januari 2017 s.d. 31 Maret 2017.
c. Untuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), tarif tebusan sebesar:
    1) 0,5% dengan nilai harta sampai dengan 10 milyar rupiah untuk jangka waktu 1 Juli 2016 s.d. 31 Maret 2017.
    2) 2% dengan nilai harta lebih dari 10 milyar rupiah untuk jangka waktu 1 Juli 2016 s.d. 31 Maret 2017.

Beberapa fasilitas yang didapat oleh Wajib Pajak yang mengikuti program pengampunan pajak antara lain:
a. Penghapusan pajak yang seharusnya terutang (PPh dan PPN dan/atau PPnBM), sanksi administrasi, dan sanksi pidana, yang belum diterbitkan ketetapan pajaknya.
b. Penghapusan sanksi administrasi atas ketetapan pajak yang telah diterbitkan.
c. Tidak dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.
d. Penghentian pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, dalam hal Wajib Pajak sedang dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.
e. Penghapusan PPh final atas pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan serta saham.

Dengan adanya program pengampunan pajak, diharapkan dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi dan meningkatakan penerimaan pajak dalam jangka pendek dan jangka panjang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar